spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

2024 Produk UMKM di Paser Wajib Bersertifikat Halal

PASER – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser mencatat bahwa mayoritas produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) belum bersertifikat halal. Oleh karena itu, tugas Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan menjadi tugas yang berat.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Paser, Ishak, mengatakan bahwa terdapat sekitar 7 ribu produk UMKM dan lainnya di Kabupaten Paser. Sementara itu, ada target yang harus dipenuhi agar produk UMKM harus sudah bersertifikat sebelum 17 Oktober 2024 mendatang.

Ishak menyebut sudah ada 20 penyuluh di bawah naungan Kemenag Kabupaten Paser yang nantinya akan membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi. Dikatakan Ishak para penyuluh sudah diberikan pelatihan oleh BPJPH.

“Selain UMKM makanan dan minuman, tempat penyembelihan pun wajib,” tutur Ishak, Selasa (28/3/2023).

Sementara dari data Kemenag Kabupaten Paser, tempat penyembelihan hanya satu yang memiliki sertifikat halal. Diakuinya, ini tugas berat ke depan agar semua dapat sertifikat. Program sertifikasi halal yang digaungkan merupakan amanat UU RI nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga:   KPU Paser Tetapkan 50 Ad Hoc PPK

Berdasarkan undang-undang tersebut, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk seperti makanan, minuman, dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal.

Hal ini juga termasuk untuk hasil sembelih, bahan baku, dan bahan tambahan pangan. Apabila pelaku UMKM tidak mengantongi sertifikat halal, maka akan siap-siap terkena sanksi. Hal ini telah diatur dan segera diterapkan.

Terpisah, Ketua Teras UMKM Paser, Eka Dian Mayasari, menyampaikan bahwa sebelum ada kebijakan ini, beberapa pengusaha di komunitasnya sudah ada yang lebih dulu mengurus sertifikasi halal. Namun tingkat kesulitan dalam proses pengusulan, menurutnya, relatif dan bergantung pada kemauan dari pengusul.

“Kami sendiri di komunitas akan mendampingi teman-teman yang mau mengurus sertifikasi halal ini,” kata Eka. (bs)

BERITA POPULER