spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

482 Badan Ad Hoc Segera Direkrut KPU Paser

PASER – Mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser terus bergerak. Tahap selanjutnya, sebanyak 482 badan ad hoc nantinya dibutuhkan dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Paser, Dyah Elly Kusrini menyatakan, ratusan personel itu nantinya bertugas sebagai pelaksana di tingkat kecamatan maupun kelurahan dan desa.

Secara rinci, kebutuhannya yakni 50 orang Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) atau masing-masing 5 orang di setiap kecamatan dan 432 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan masing-masing 3 orang di setiap kelurahan dan desa.

“Badan PPK dan PPS akan kita rekrut menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Perkiraan November ini,” kata Dyah Elly saat dihubungi Minggu (6/11/2022).
Elly menjelaskan, nantinya perekrutan dilakukan secara daring (online). Prekrutan badan ad hoc ini, menurutnya berbeda dengan sebelumnya, di mana aplikasi tersebut diluncurkan KPU RI pada 20 Oktober 2022.

“Perekrutan kali ini dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disebut SIAKBA,” jelasnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.

Baca Juga:   BPBD Usulkan Jembatan Penghubung untuk Mitigasi Bencana

Kemudian SIAKBA, merupakan aplikasi pendukung yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota serta Badan Ad Hoc, serta proses pengelolaan data anggota.

“Secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KPU,” katanya.

Dia meminta, bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi KPU Paser. Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web.

“Pelamar tetap harus menyiapkan berkas pendaftaran beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran,” ujarnya.

Elly menambahkan, persyaratan secara umum antara lain warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil. Selain itu pelamar tidak merupakan anggota partai politik, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. (bs)

BERITA POPULER