PASER – Sebanyak 54 ternak sapi betina di Kabupaten Paser mendapat asuransi dari pemerintah pusat. Pemberian asuransi tersebut berlaku untuk satu tahun kedepan, terhitung November 2022.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser Djoko Bawono menjelaskan, pada program ini pemerintah pusat melalui Pemprov Kaltim bekerja sama dengan PT Jasindo.
“Untuk kartu asuransinya sudah keluar, hanya berlaku sampai satu tahun,” kata Djoko di Tanah Grogot, Rabu (14/12/2022).
Dari program tersebut, peternak mendapat subsidi dari biaya asuransi yang seharusnya dibayarkan. Dijelaskan, kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak cukup memengaruhi minat peternak mengasuransikan ternak mereka.
“Kalau asuransi pribadi, sebulan bayarnya dua ratus ribu rupiah. Tapi karena ada program ini, mereka hanya membayar empat puluh ribu sebulan,” tambahnya.
Djoko menambahkan, dalam pedoman umum pihak perusahaan, kasus PMK tidak masuk dalam penyakit yang ditanggung asuransi. Sementara untuk mengklaim asuransi peternak harus terlebih dahulu melapor ke petugas Disbunak.
“Berdasarkan pedoman umum PT Jasindo, ternak yang terjangkit PMK dikecualikan untuk ditanggung asuransi. Setelah melapor, dilakukan pencarian ternak yang hilang kalau tidak juga ditemukan, dibuat berita acara kepolisian untuk dilaporkan ke pihak asuransi,” urainya.
Program asuransi ternak, kata Djoko, setiap tahun diberikan kepada para peternak dalam rangka melindungi hewan ternak dan memberikan kenyamanan bagi peternak.
“Setiap tahun penerima asuransinya beda-beda,” pungkasnya. (bs)