spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setoran Awal Macet, Retribusi Parkir Tak Kunjung Jalan

PASER – Retribusi penataan parkir di ruas jalan Kabupaten Paser, khususnya Kecamatan Tanah Grogot tak kunjung berlangsung. Pasalnya, kerjasama dalam pengelolaan yang melibatkan pihak kedua mandek di pembayaran awal.

Diketahui, penerapan kerjasama yang dilangsungkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser ini, mewajibkan pihak kedua untuk ebih dulu membayar komitmen sebesar Rp 161.500.000.

Pembayaran itu sebagai bagian dari syarat kerjasama, sebelum pihak kedua melangsungkan retribusi parkir di tepi jalan terhadap pengendara. Nantinya, uang itu langsung dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektoran parkir.

“Memang sesuai ketentuan dikontrak, mereka (pihak kedua) harus melakukan pembayaran diawal. Nah, itu masih menunggu penyetoran dari mereka,” kata Kepala Dishub Kabupaten Paser, Inayatullah.

Hingga kini, pihaknya sudah menunjuk pengelola yang akan memungut retribusi parkir. Namun pihak kedua belum melakukan pembayaran dimuka. Sementara, sesuai tenggat waktu, pelaksanaan harusnya sudah berjalan sejak awal Maret 2023.

“Karena masih menunggu. Sehingga pelaksanaan pengelolaan parkir belum berjalan,” tambahnya.
Inayatullah menyebut, sesuai koordinasi dengan pihak kedua sebagai pengelola nantinya, Dishub Kabupaten Paser merencanakan penandatangan kontrak dan penerimaan setoran diawal akan terlaksana pada pekan ini.

Baca Juga:   Biaya Haji untuk Paser per Orang Capai Rp 50 Juta

Adapun tepi jalan yang dikenakan retribusi yakni 6 ruas jalan. Yakni jalan Yos Sudarso, jalan R.A Kartini, jalan Basuki Rahmat, jalan Mulawarman, jalan Dipenogoro dan Jalan Kandilo Bahari. Jumlah ruas jalan itu tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Pihaknya menegaskan, sebelum adanya kerjasama, jika ditemukan adanya pungutan retribusi parkir maka dianggap pungutan liar atau pungli. Ia juga membuka kesempatan bagi warga yang menemukan tindakan itu, untuk segera melapor ke Dishub Kabupaten Paser.

“Kalau ada yang pungut retribusi sebelum adanya kerjasama, bisa laporkan saja ke kami,” tengasnya.

Diketahui, pemungutan retribusi ini berdasarkan Keputusan Bupati Paser Nomor 552/Kep-376/2016 tentang penetapan tempat parkir di jalan umum dalam wilayah Kabupaten Paser. Kegiatan ini sudah berjalan sejak 2020. (bs)

BERITA POPULER