PASER – Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari mewakili Bupati Paser melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Modang, Desa Bekoso, Desa Muara Adang dan Desa Selarong Tahun 2026. Berlangsung di Kantor Kecamatan Kuaro, Rabu (13/5/2026).
Dalam sambutannya, Wabup Ikhwan menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa amanah yang diberikan merupakan bentuk kepercayaan masyarakat desa yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Amanah ini adalah bentuk kepercayaan masyarakat desa yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Saudara harus cepat menyesuaikan diri dengan anggota BPD yang lain, mengingat peran BPD sebagai satu tim yang harus saling melengkapi,” ucapnya.
Ia menegaskan, BPD memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Menurutnya, BPD bukan hanya pelengkap administratif, tetapi lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, menyerap aspirasi masyarakat serta bersama pemerintah desa menyusun regulasi yang berpihak kepada rakyat.
“BPD bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan parlemen di tingkat desa yang memiliki fungsi pengawasan, menampung aspirasi dan bersama Pemerintah Desa menyusun regulasi desa yang berpihak pada rakyat,” tambahnya.
Ikhwan juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan BPD demi mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Paser, yakni Paser TUNTAS (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil dan Sejahtera).
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari kekompakan seluruh elemen pemerintahan hingga tingkat desa. Karena itu, ia meminta anggota BPD yang baru dilantik segera memahami tugas pokok dan fungsi serta menjalin komunikasi yang harmonis dengan kepala desa maupun masyarakat.
“Kami berharap anggota BPD yang baru dilantik mampu menjalankan amanah dengan baik serta menjadi penghubung aspirasi masyarakat demi terwujudnya pembangunan desa yang maju dan sejahtera,” pungkasnya. (ADV)
Pewarta: Nash


