Dugaan Kejanggalan SP3 Jadi Sorotan Kuasa Hukum Korban

SENDAWAR – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di RT 001 Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, menjadi sorotan. Keputusan penghentian penyidikan oleh penyidik Polres Kutai Barat dipertanyakan pihak keluarga korban karena sebelumnya perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Kuasa hukum korban, Adhe Rehatta Tarigan, menyampaikan keberatan atas keputusan penghentian perkara dengan alasan tidak cukup alat bukti. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari penyidik.

“Padahal sebelumnya penyidik telah menetapkan seorang terduga pelaku berinisial R,” ujar Adhe saat konferensi pers di Barong Tongkok, Senin (15/6/2026).

Adhe mengatakan pihaknya telah mengadukan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui kanal pengaduan resmi secara daring.

Menurutnya, penghentian perkara menimbulkan pertanyaan karena proses penyidikan sebelumnya telah berjalan cukup jauh. Bahkan, kata dia, keluarga korban memperoleh informasi bahwa telah ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga:   Di Tengah Tekanan Fiskal, Kutim Pastikan PPPK Tetap Bekerja

“Kami melihat ada kejanggalan dalam penghentian perkara ini. Sebab sebelumnya kasus sudah berjalan dan disebut telah ada penetapan tersangka. Namun kemudian diterbitkan SP3 dengan alasan kurang alat bukti,” katanya.

Ia menilai alasan tidak cukup alat bukti perlu dijelaskan secara terbuka mengingat dalam praktik hukum, penetapan tersangka umumnya dilakukan setelah penyidik meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan.

“Kalau sebelumnya sudah ada penetapan tersangka, tentu menjadi pertanyaan bagi kami mengapa kemudian perkara dihentikan,” ujarnya.

Adhe menegaskan langkah pengaduan ke Propam dilakukan sebagai upaya mencari kejelasan terhadap proses penanganan perkara yang selama ini berjalan.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap ada kepastian hukum atas kasus yang dialami korban. Hingga saat ini korban disebut masih mengalami trauma akibat peristiwa yang terjadi.

Keluarga berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kejelasan mengenai alasan penghentian penyidikan yang telah diterbitkan penyidik.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

BERITA POPULER