Pengedar dan Pecandu Akan Ditangani dengan Pendekatan Berbeda

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bergerak mengaktifkan kembali 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang selama ini belum berjalan optimal.

Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai upaya memperkuat penanganan, pencegahan, hingga penindakan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kaltim.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan dari total 35 IPWL yang tersebar di Kaltim, saat ini hanya delapan institusi yang aktif di luar BNN Balikpapan, Samarinda, Bontang, dan Kutai Timur.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena keberadaan IPWL dinilai penting dalam mendukung proses rehabilitasi bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.

“Operasional IPWL selama ini dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari lemahnya kerja sama antarinstansi, minimnya penyerapan kuota rehabilitasi, hingga belum optimalnya implementasi kompetensi petugas di lapangan,” ujarnya.

Menurut Romylus, kendala juga ditemukan dalam aspek penyidikan. Selama ini penyidik kepolisian lebih banyak berkoordinasi dengan BNN, padahal mekanisme pengawasan penyidikan dapat mengoptimalkan peran IPWL dalam proses rehabilitasi.

Baca Juga:   Seminar di ITK Dorong Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Secara Menyeluruh

Di tengah pembenahan sistem tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga terus menggencarkan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba.

Dari sejumlah pengungkapan kasus, petugas telah mengamankan beberapa pelaku dan menerbitkan laporan polisi.

“Hasil interogasi serta gelar perkara menunjukkan tiga orang telah memenuhi unsur alat bukti yang sah. Sejumlah barang bukti turut diamankan, sementara peran masing-masing pelaku terus dipetakan, termasuk mereka yang diduga bertindak sebagai bandar dan pengedar,” jelasnya.

Romylus menegaskan pendekatan hukum akan dibedakan antara pengedar dan pecandu sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperkuat komitmen pemberantasan narkoba, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga akan menggelar pertemuan bersama para pemangku kebijakan dalam waktu dekat.

Terdapat tiga fokus utama yang akan didorong, yakni menghapus stigma negatif terhadap korban penyalahgunaan narkoba agar berani melapor, mengaktifkan seluruh IPWL melalui asesmen mandiri berkala, serta mengawal rehabilitasi bagi pecandu yang memenuhi syarat.

“Pecandu yang memenuhi syarat harus diarahkan ke fasilitas rehabilitasi medis yang telah ditentukan,” katanya.

Polda Kaltim juga mendorong agar pengaktifan kembali IPWL dapat berjalan maksimal mengingat kewenangan institusi tersebut berada di bawah Dinas Kesehatan.

Baca Juga:   Operasi Estetika dan Pengobatan Alternatif Tidak Ditanggung BPJS

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, selama ini pengelolaan rehabilitasi menghadapi kendala akibat rendahnya partisipasi masyarakat.

Karena itu, keterlibatan kepolisian dinilai menjadi solusi penting untuk memperkuat sistem penanganan pecandu narkoba di Kalimantan Timur.

“Banyak pecandu saat ini yang ditahan secara fisik tanpa mendapatkan layanan rehabilitasi. Konsep tersebut akan kita ubah. Penahanan fisik di lembaga pemasyarakatan hanya diperuntukkan bagi pengedar, bandar narkoba, dan jaringan sindikat,” tegasnya.

Melalui kolaborasi ini, Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan berharap sistem rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lebih optimal sehingga upaya pemulihan dan pencegahan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

BERITA POPULER