spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

THM di Paser Wajib Tutup Selama Ramadan

PASER – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Paser selama bulan Ramadan dipastikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser bakal tutup sementara guna menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M. Guntur menyebut, penertiban bakal diberlakukan setelah Surat Edaran tentang penutupan sementara usaha hiburan telah disetujui oleh Kepala Daerah. Kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan bersama.

“Pembahasan sudah kami laksanakan pada hari kedua puasa bersama stakeholder terkait,” jelas Guntur, saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).

Hal ini juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser nomor 15 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. “Jadi semua ini untuk menjaga ketentraman, norma-norma, atau kaidah yang agar kita menjaga kondisi nyaman dan aman di masyarakat. Itu yang menjadi titik kunci,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jika masyarakat menemukan atau ingin mengadukan terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, maka layanan panggilan terhadap petugas bisa dilakukan, dan segera ditindaklanjuti.

“Layanan ini dibuka 24 jam penuh, masyarakat bisa melapor apabila terdapat kegiatan yang mengganggu ketertiban umum di sekitar,” sambungnya.

Baca Juga:   Rukyatul Hilal Penetapan Awal Ramadan Tidak Dilakukan Kemanag Paser

Namun, aduan itu harus berdasar dengan melengkapi barang bukti berupa foto atau video, dan pengadu bisa memastikan aduan yang disampaikan benar. “Masyarakat yang mengirim pengaduan harap menyertakan bukti seperti foto peristiwa atau semacamnya,” terang Guntur.

Pihaknya berharap, dengan adanya layanan aduan dapat membantu masyarakat. “Dengan menunjukkan adanya gangguan serta mengirimkan lokasi, kami pastikan ada dilakukan tindakan lalu diproses,” terang Guntur.

Diketahui, Satintelkam Polres Paser juga sudah melayangkan surat serupa berupa imbauan kepada para pemilik dan pengelola THM. Penutupan diwajibkan sejak 23 Maret 2023 hingga 23 April 2023 atau selama satu bulan.

“Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” kata Kasatintelkam Polres Paser, AKP Rakhmad Wiwid Dianto, secara tertulis. (bs)

BERITA POPULER