PASER – Aktivitas tambang batu bara di Kabupaten Paser kembali makan korban. Peristiwa berulang itu diduga terjadi terhadap seorang operator alat berat berisial S (50), karyawan PT SIMS Jaya Kaltim, Kecamatan Batu Sopang.
Informasi itu beredar bahkan dilinimasa sosial media, sejak Jumat (7/4/2023). Diduga peristiwa itu akibat kecelakaan kerja. Adapun kejadian ini ditaksir, akibat unit Buldozzer yang tenggelam dilumpur yang meluap.
Menanggapi hal itu, Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sariadi mengaku, baru menerima kabar tersebut dari sejumlah pihak. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi dari perusahaan terkait hal itu.
“Sampai sekarang mereka belum menyampaikan ke kita,” kata Sariadi melalui sambungan telepon, Minggu (9/4/2023).
Sariadi menyebut, seharusnya pihak perusahaan wajib melaporkan kasus kecelakaan kerja dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak dinyatakan adanya peristiwa. Sehingga, apabila tidak dilaporkan, maka perusahaan potensi terjerat pidana.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Uniknya, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim mendapatkan informasi bukan dari PT SIMS Jaya Kaltim, melainkan dari berbagai sumber.
“Jadi besok (senin) kami akan kesana (mendatangi perusahaan) untuk melakukan investigasi,” tambahnya.
Baginya, tindakan perusahaan yang tidak melaporkan peristiwa seperti itu melanggar ketentuan. Ia menyayangkan sikap perusahaan. “Sayang sekali itu. Itu kalau kita periksa bisa kena pidana,” sambungnya.
Sesuai dengan ketentuan, lanjut Sariadi, tanggungjawab perusahaan apabila terjadi kecelakaan kerja hingga menghilangkan nyawa, makan perusahaan wajib membayar santunan paling tidak 48 kali upah termasuk biaya penguburan, serta santunan berlaka jika pekerja memiliki tanggungan.
Sariadi juga bakal berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menyikapi masalah itu. Sementara, dari pihak perusahaan hingga kini memilih untuk tidak berkomentar. Terkini, evakuasi terhadap unit sudah dilakukan, sementara terhadap karyawan masih proses pencairan. (bs)