PASER – Angka pernikahan dibawah umur di Kabupaten Paser masih terbilang tinggi, bahkan sempat menempati posisi pertama di Kaltim pada Agustus 2022. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Amir Faisol.
Diungkapkan, sepanjang tahun 2022 terdapat seratus lebih anak di Paser yang melakukan pernikahan dini. “Totalnya ada 158 anak yang melakukan pernikahan dini, ini sesuai data yang dikeluarkan oleh kantor Kemenag Paser,” kata Amir saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Dijelaskan, ada beberpa faktor yang mendorong sehingga terjadi pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Paser. “Faktor pengaruh lingkungan, tekanan orangtua untuk mendapatkan cucu atau menantu serta perilaku pacaran yang beresiko,” urai Amir.
Selain itu, pernikahan anak dibawah umur juga bisa disebabkan adanya desakan dari masyarakat sekitar. Ditambah adanya hubungan yang tidak mendapat restu dari orang tua, serta keinginan anak untuk menikah.
“Beberapa faktor tersebut bisa memicu pernikahan anak dibawah umur, khususnya di Kabupaten Paser,” papar Amir.
Kasus pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Paser didominasi oleh anak perempuan yang jumlahnya menyentuh angka 100 orang lebih. “Ada 132 orang anak perempuan yang menikah dini, dan 26 orang anak laki-laki,” tutup Amir.
Adapun jumlah anak yang menikah dibawah umur pada tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Paser diantaranya:
1. Tanah Grogot 50 anak, 39 perempuan dan 11 anak laki-laki
2. Pasir Belengkong 23 anak, 20 perempuan dan 3 laki-laki.
3. Long Ikis 19 anak, 16 perempuan dan 3 laki-laki.
4. Kuaro 17 anak, 15 perempuan dan 2 laki-laki.
5. Long Kali 14 anak, 13 perempuan dan 1 laki-laki.
6. Batu Engau 9 anak, 9 perempuan
7. Batu Sopang 9 anak, 6 perempuan dan 3 laki-laki.
8. Tanjung Harapan 7 anak, 5 perempuan dan 2 laki-laki.
9. Muara Komam 6 anak, 6 perempuan.
10. Muara Samu 4 anak, 3 perempuan dan 1 laki-laki. (bs)