spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu Dari 4 Kasus Dimusnahkan

PASER – Pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser. Yakni sabu-sabu seberat 8,95 gram dari 4 kasus berbeda.

“Dari empat kasus atau perkara ini dengan delapan tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan,” kata Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Kamis (18/5/2023).

Pemusnahan BB sabu ini dilakukan oleh para tersangka secara bergantian. Yakni dilarutkan dalam air kemudian dibuang ke kloset. “Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang berisiko atau penyalahgunaan,” tuturnya.

Sementara untuk kasus narkotika sebanyak 35 kasus dengan 47 tersangka periode Januari hingga medio Mei 2023. Tersangka didominasi pekerja swasta laki-laki 41 orang dan 6 perempuan.

Satu diantaranya merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Ia menyebut dari 35 kasus ditemukan 135 paket sabu dengan berat 93,67 gram, Yorindo sebanyak 2.138 butir, dan uang tunai senilai Rp 39 juta.

“Para tersangka ini ada yang sudah inkrah di pengadilan dan ada juga yang masih dalam proses persidangan,” jelasnya.

Baca Juga:   DPRD Paser Mediasi Tapal Batas PT Pradiksi Gunatama yang Resahkan Warga

Rata-rata pelaku berada di usia produktif antara 20 hingga 40 tahun. Sehingga pihaknya terus memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba.

“Mereka semua (tersangka) berada pada usia produktif. Kami harap masyarakat benar-benar menjauhi narkoba agar tidak ada penyesalan di kemudian hari,” tutup Yulianto. (bs)

BERITA POPULER