PASER – Karyawan PT Samindo Utama Kaltim (SUK) asal Kecamatan Tanah Grogot mengeluhkan atas kebijakan perusahaan yang berencana merelokasi karyawan untuk tinggal di Kecamatan Batu Sopang.
Dampaknya, karyawan yang terlanjur tinggal di Kecamatan Tanah Grogot tak lagi disediakan fasilitas bus penjemputan seperti biasanya dari KM 10, Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot.
Persoalan itu hingga sampai saat ini belum ada penyelesaian, dengan demikian sampai kepada mediasi yang dilakukan oleh DPRD Paser, setelah menerima surat dari Serikat Pekerja Sejahtera Paser (SPSP) pada Jum’at 20 Oktober 2023 lalu.
Wakil Ketua I DPRD Paser, Abdullah, mengatakan, persoalan itu sudah diketahui pada minggu lalu, upaya lebih dahulu dilakukan dengan menghubungi direktur perusahaan PT SUK, namun persoalan belum ada penyelesaian.
PT SUK dinilai terlalu saklek untuk bisa mengakomodir keinginan karyawan. Padahal, perusahaan lain tidak pernah ada masalah dalam urusan penjemputan karyawan.
“Mereka beralasan bahwa itu sudah keputusan perusahaan, jadi nanti kami bakal mengundang PT Kideco (induk perusahaan),” kata Abdullah, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan SPSP bersama sejumlah karyawan PT SUK. Senin (23/10/2023).
Salah seorang karyawan PT SUK, Sir Jhon, mengatakan, bahwa sebelumnya sudah disepakati untuk lokasi penjemputan dari Kecamatan Tanah Grogot. Namun, pihak perusahaan tiba-tiba menerbitkan surat soal penjemputan langsung dari Kecamatan Batu Kajang.
“Penjemputan itu tidak disepakati, hanya dilakukan secara sepihak,” katanya.
Direktur PT SUK, Siswanto, mengatakan, kebijakan itu dilakukan dengan maksud keamanan dan keselamatan kerja. Karyawan yang tinggal di Kecamatan Tanah Grogot direncanakan untuk direlokasi ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang dengan mes yang disediakan.
“Saat ini kami berharap agar karyawan bisa dipindahkan ke Batu Kajang, karena induk perusahaan PT Kideco konsen akan keamanan dan keselamatan pekerja,” kata Siswanto. (ADV/BS)