spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akomodir Nasib Guru Honorer, DPRD Paser Bakal Tempuh Jalur Khusus

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bakal menggunakan jalur khusus untuk memperjuangkan nasib guru honorer soal penambahan kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu merupakan keinginan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK 35+) Paser yang disampaikan belum lama ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Paser pada 23 Oktober lalu.

Selain penambahan kuota PPPK, mereka juga memperjuangkan nasibnya agar dalam penerimaan PPPK nantinya bisa dikategorikan sebagai prioritas. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari mengatakan sejauh ini pihaknya terus memperjuangkan nasib para guru honorer.

“Akan terus kami perjuangkan kesejahteraannya, kalau bisa ditambah terus kuotanya untuk penerimaan PPPK. Itu yang kami inginkan juga,” kata Ikhwan antasari belum lama ini di Tanah Grogot.

Menurutnya, DPRD Paser tak punya wewenang untuk mengakomodir keinginan itu ke pemerintah daerah (Pemda), sehingga para pegawai honorer usia 35 ke atas tak bisa langsung diangkat menjadi PPPK. “Semua itu ada aturan-aturan yang mesti kita tempuh dan jalani,” tambahnya.

Baca Juga:   Paser Minim Guru Agama Katolik

Dengan demikian, pihaknya berencana akan menggunakan jalur-jalur politik yang dimiliki, dengan berkunjung ke Kementerian dan Komisi yang membidangi pendidikan di DPR RI. “Kami akan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan dari forum GTKHNK 35+ untuk diperjuangkan kembali, utamanya meminta penambahan kuota formasi PPPK di dunia pendidikan ini,” tegasnya.

Ikhwan berharap, dengan adanya perubahan Undang-Undang ASN bisa membawa angin segar bagi semua pihak. “Sebagai jalan kita memperjuangkan GTKHNK 35+ supaya tidak perlu lagi menggunakan tes, tapi bisa ada pertimbangan-pertimbangan dan menjadi prioritas untuk bisa diangkat menjadi PPPK,” pungkasnya. (ADV/BS)

BERITA POPULER