PASER – Sebanyak 446 pasangan suami istri (Pasutri) lulus sidang itsbat dari 786 pasutri yang mendaftar di 9 Kecamatan. Adapun Kecamatan itu yakni Tanah Grogot, Kuaro, Pasir Belengkong, Long Ikis, Long Kali, Batu Sopang, Batu Engau, Muara Komam, dan Muara Samu.
Ketua TP PKK Paser Sinta Rosma Yenti mengatakan 446 pasutri tersebut mengikuti pelayanan sidang itsbat nikah (Silantih). Tujuannya untuk mewujudkan data kependudukan berkualitas dan kepastian hukum status anggota keluarga.
“Setiap peristiwa perkawinan harus diadministrasikan dalam dokumen kependudukan berupa kartu keluarga dan KTP-el,” kata Sinta di Gedung Awa Mangkuruku, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Selasa (11/12/2023).
Pelayanan terpadu itsbat nikah, penerbitan surat nikah dan akte kelahiran, dituturkannya, membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh hak atas akta.
“Perkawinan dan akta kelahiran yang dilakukan secara sederhana cepat dan tanpa dipungut biaya,” lanjutnya.
Keberadaan PKK sendiri, dituturkannya, sebagai gerakan masyarakat dengan kader-kader yang menjangkau sampai di tingkat desa, kelurahan merupakan potensi yang sangat besar untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Kami telah menjembatani pelaksanaan Itsbat Nikah ini, melalui Inovasi peran aktif Tim Penggerak PKK dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan terpadu Itsbat Nikah (Pera Masak Patin),” tuturnya.
Ia menyebutkan pasutri memperoleh hasill sidang Itsbat Nikah berupa penetapan Pengadilan Agama, buku nikah, dan kartu keluarga, KTP-el suami istri status kawin tercatat, akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Bupati Paser, Fahmi Fadli menuturkan sidang itsbat ini untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat yang berimplikasi pada upaya perlindungan pada hak-hak bagi yang terkait dalam perkawinan tersebut.
“Perkawinan saudara akhirnya diakui oleh negara sehingga mempermudah dalam pengurusan pencatatan kependudukan,” ucap Fahmi
Menurutnya pencatatan pernikahan dalam Administrasi Kependudukan, tidak hanya berfungsi sebagai legislasi secara yuridis formal saja, kutipan akta nikah memiliki peran utama di kalangan masyarakat luas.
“Supaya menghindari sanksi sosial atau bahkan fitnah yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi dalam pergaulan sehari-hari di lingkungan masyarakat yang dampak langsungnya adalah perempuan dan anak-anak pada umumnya,” bebernya.
Fahmi memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Tanah Grogot. Sebab tanpa peran dari pengadilan, sidang pengesahan itsbat nikah tidak dapat dijalankan. “Begitupun Kantor Urusan Agama yang berperan dalam proses verifikasi berkas,” imbuhnya. (MK)