PASER – Sebanyak 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot dipindahkan sebagai upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas yang terjadi, pada Minggu (17/12/2023) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Bayu Muhammad mengatakan, pemindahan itu juga dalam rangka pembinaan lanjutan bagi WBP. “WBP yang dipindahkan dapat memperoleh pembinaan lanjutan untuk lebih baik lagi,” kata Bayu, Senin (18/12/2023).
Seluruh WBP yang dipindahkan itu ditempatkan di dua unit pelaksana teknis pemasyarakatan berbeda. “Dari 31 WBP, 12 di antaranya merupakan perempuan dan dikirim ke Lapas khusus perempuan. Selebihnya dikirim ke Lapas khusus narkotika di Samarinda,” tambahnya.
Lanjutnya, hal ini juga berguna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Dikatakan, pemindahan WBP mendapat pengawalan ketat dari personel Kepolisian Resort (Polres) Paser, sejak keberangkatan hingga setibanya di penempatan yang baru.
Sejak tahun ini, Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot gencar melakukan pemindahan WBP ke tiap-tiap Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara).
“Karena daya tampung di Rutan Tanah Grogot ini sudah tidak mumpuni, sehingga kami terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah jumlah penghuni Rutan yang melebihi kapasitas daya tampung ideal,” ungkap Bayu.
Selain menunggu pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) serta pemindahan WBP, Rutan Kelas 2 B Ganah Grogot juga menjalankan program asimilasi dan pemberian hak integrasi.
“Hak integrasi itu berupa pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB), karena merupakan bagian dari hak mereka (WBP),” pungkasnya Bayu.
Saat ini, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Rutan Tanah Grogot mencapai 657 orang, 351 orang di antaranya narapidana dan 306 orang tahanan. Sementara untuk daya tampung Rutan Tanah Grogot hanya 160 WBP. (MK)