PASER – Belasan kendaraan bermuatan batu bara melintas di Jalan Provinsi yang masuk dari Kecamatan Muara Komam, perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) menunju Kecamatan Kuaro melintasi Kecamatan Batu Sopang.
Truk dengan roda enam yang melintas secara berkelompok itu, turut diramaikan dengan kendaraan truk roda sepuluh yang diduga merupakan rekanan dari lokasi yang sama serta melintas dan membawa batu bara.
Tentu saja hal itu tak sesuai dengan beban berat yang harus ditanggung jalan. Karena ruas jalan provinsi di Kabupaten Paser merupakan kelas III dengan kapasitas maksimal 8 ton. Sementara angkutan batu bara truk-truk tersebut mencapai 9 ton untuk truk roda enam dan 21 ton untuk truk roda 10.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, M Idris menegaskan, masalah itu telah dilaporkan ke Dishub Provinsi Kaltim.
“Kami sudah laporkan via WA, terkait kegiatan hauling (angkutan batu bara) tersebut. Bahkan, kami sudah mengirimkan dokumentasi kegiatannya, tapi memang sampai saat ini belum ada jawaban,” ucap Idris.
Dishub Kabupaten Paser bersama Satlantas Polres Paser sudah mengecek ke lapangan bulan lalu dan diketahui dokumen Surat Kirim Barang (SKB), kendaraan angkutan batu bara dengan beban muat mencapai 21 ton itu bergerak dari Kalsel menuju Kecamatan Kuaro.
“Dari dokumen memang asal barang dari Kalsel, pengakuan sopir barang yang diangkut masuk ke pelabuhan di Desa Rangan Kecamatan Kuaro,” jelas Idris.
Hingga saat ini Dishub Kabupaten Paser masih belum mengetahui siapa pemilik perusahaan batu bara tersebut. Berdasarkan dokumen serta informasi yang didapatkan dalam satu hari perusahaan batu bara tersebut, mampu mengirim 3 ribu ton. (MK)