PASER– Respons tegas diambil oleh Pemkab Paser lewat Dinas Kesehatan pasca bermunculannya kasus gagal ginjal akut akibat kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada sederet brand obat sirop.
Surat edaran terkait larangan konsumsi obat jenis itu, dikeluarkan Dinas Kesehatan menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah melarang penggunaan obat jenis cair atau sirop untuk sementara waktu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Kepala Dinkes Kabupaten Paser I Dewa Made Sudarsana menyatakan, edaran tersebut bersifat sementara kepada pimpinan RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama, Klinik Utama, UPTD Puskesmas se-Kabupaten Paser, Klinik Pratama, Dokter Praktik, Toko Obat, dan Apotek.
“Sudah kami sampaikan agar tidak menjual secara bebas dan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop,” kata Dewa saat ditemui, Senin (24/10/2022).
Ia juga mengingatkan, jika ditemukan dugaan gangguan gagal ginjal akut akibat meminum obat jenis sirop untuk segera menyampaikan hal tersebut ke petugas kesehatan termasuk obat yang diminum.
“Kalau ada kejadian, obatnya jangan dibuang. Langsung disampaikan ke petugas,” tambahnya.
Dewa memastikan, setiap petugas kesehatan akan menaati edaran yang sudah disampaikan. Namun, terhadap masih ditemukannya penjualan secara bebas obat yang sementara ini dilarang, diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau masih beredar kita serahkan sepenuhnya ke aparat. Kita juga sudah lakukan koordinasi,” jelasnya.
Hingga kini, pria berlatar belakang dokter itu menjamin belum ditemukan kasus gagal ginjal akut di Kabupaten Paser. Namun langkah ini dilakukan sebagai pencegahan dan deteksi dini di Pemkab Paser.
“Kalau sampai sekarang belum ada. Semoga tidak terjadi seperti di daerah lain,” pungkasnya. (bs)