spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelayanan UPPKB Kabupaten Paser Difungsikan Pasca Idulfitri

PASER – Bangunan Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kabupaten Paser milik Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sejak Desember 2023 lalu resmi selesai dikerjakan.

Namun begitu, fasilitas pemerintah dibawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI ini, belum dapat dipastikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser untuk dapat mulai beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah mengatakan, pengelolaan jembatan timbang itu kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim.

Meski telah pembangunan telah selesai 100 persen, namun tidak dapat langsung difungsikan lantaran masih terkendala dengan tenaga teknis di lapangan. namun untuk pemanfaatannya ditargetkan usai lebaran Idulfitri.

“Masih dilakukan pembahasan internal untuk menyiapkan tanaga teknis pelayanan di lapangan,” katanya.

Jika telah difungsikan, nantinya kendaraan yang muat barang wajib dilakukan uji timbang. Apabila, kelebihan muatan pihaknya akan melakukan peringatan dan menurunkan beban muat langsung dilokasi.

“Opsinya bisa saja diturunkan kelebihan muatannya atau juga bisa langsung menerapkan denda dengan besaran lima juta untuk setiap kendaraan yang kelebihan muatan,” terangnya.

Baca Juga:   Garda Bangsa Siap Menangkan Fahmi-Ikhwan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser

Tidak hanya membatasi volume muatan dari setiap kendaraan Angkutan, melalui jembatan timbang tersebut juga bisa dilakukan pembatasan terhadap angkutan barang khusus seperti batu bara.

“Bisa saja itu dilakukan untuk menertibkan angkutan batu bara Ilegal, karena ada ketentuan yang menjadi dasar untuk memeriksa sampai pada asal barang yang dibawa,” tutupnya.

Diketahui jembatan timbang ini nantinya memiliki kapasitas 80 ton dan dimensi platform 18 x 3 m2 50 ton, diperuntukkan untuk setiap kendaraan bermotor dengan angkutan barang, maupun alat berat. Pembangunan kala itu mulai terlaksana sejak 2018.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER