PASER – Kepolisian Resort (Polres) Paser menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar pada sebuah rumah di RT 2, Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Selasa (19/3/2024) lalu.
Ketiga pelaku yang diringkus yakni insial DM (29), TR (29) dan WS (34) yang berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan itu, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser melakukan penyidikan.
“Setelah dilakukan interogasi yang panjang, DM mengaku menitipkan narkotika jenis sabu di rumah WS di RT 3 Desa Kerta Bumi. Atas informasi dari DM, kami segera menuju rumah WD dan melakukan pengamanan terhadap WD,” kata Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi, Senin (25/3/2024).
Dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 76 paket siap edar jenis sabu dengan berat Bruto 20,08 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 bundel plastik klip, 1 buah pipet kaca dan 2 sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Sedangkan BB lainnya, yakni, 1 buah tutup bong lengkap dengan sedotan pelastik, 2 buah korek api gas, 1 buah tas kecil serta 4 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkotika. “Total sabu yang berhasil kami amankan sebanyak 20,08 gram dengan jumlah 76 paket, ” Kata Suradi.
Saat ini, lanjut Suradi, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara para tersangka ini mendapat barang tersebut dari kota Samarinda.
“Jika terbukti bersalah para tersangka terancam pasal 114 juncto pasal 132 Ayat subsider pasal 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.
Pewarta: Bhakti Sihombing