PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebagai bentuk apresiasi Pemkab Paser terhadap kinerja PTT di Kabupaten Paser.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Paser nomor 100.3.3.2/KEP/-311/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas yang diterbitkan pada 25 Maret 2024 lalu. Bupati Paser, Fahmi Fadli mengatakan, pemberian tunjangan ini lantaran PTT turut berkontribusi terhadap Pembangunan.
“Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Paser atas kinerja Pegawai Tidak Tetap yang telah memberikan kontribusi terhadap kegiatan pembangunan,” kata Fahmi Fadli.
Fahmi menambahkan, pemberian tunjangan juga bentuk apresiasi pemerintah kepada PTT yang telah bekerja meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Maka dari itu perlu diberikan THR dan gaji ketiga belas kepada PTT Pemkab Paser,” ucapnya.
Adapun tunjangan yang akan diterima PTT sebesar gaji yang diterima dalam satu bulan, kecuali PTT khusus tenaga kesehatan. Proses pemberiannya dilakukan dua kali. Untuk THR akan diberikan pada awal April 2024, sementara gaji ketiga belas akan diberikan pada awal Juni 2024.
Untuk PTT khusus tenaga kesehatan, antara PTT dokter spesialis akan mendapat tunjangan sebesar Rp 5 juta. Sementara dokter umum daerah terpencil/semi terpencil/tidak terpencil sebesar Rp 3,5 juta dan untuk apoteker, D3, S1, dan S2 mendapat tunjangan sebesar Rp2,5 juta.
“Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan itu dibebankan pada APBD Kabupaten Paser 2024,” katanya.
Pewarta: Bhakti Sihombing