spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Stop Obat Sirop, Belum Ada Kasus Ginjal Akut di Paser

PASER – Sesuai surat edaran nomor 440/2702/Bid 1.1/Dinkes/X/2022 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Kabupaten Paser memastikan tak lagi memberi obat jenis sirop bagi pasien.

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) beserta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sepakat untuk menghentikan sementara menjual jenis obat sirop sembari menunggu hasil investigasi.

“Dihentikan menyusul kejadian gangguan ginjal akut yang terjadi di anak-anak. Termasuk paracetamol sirup dan obat batuk sirop,” sebut Humas RSUD Panglima Sebaya, dr Ahmad Hadiwijaya.

Ia memahamkan, yang bermasalah sebenarnya bukan paracetamol-nya. Tetapi, pelarut yang digunakan. Pelarut jenis GL atau DEG ini sudah lama digunakan untuk beberapa jenis obat.

“Sekarang belum bisa dibuktikan secara langsung apakah gangguan ginjal yang terjadi di beberapa anak ini pengaruh saat mengonsumsi itu (GL atau DEG) atau bukan,” jelas dokter spesialis anak ini.

Sebagai antisipasi karena obat sirup jenis paracetamol tak bisa dijual bebas, dia menyarankan agar anak yang demam dikompres dengan air hangat dan diberi minum yang cukup.

Baca Juga:   Indikator Makro Paser Terus Alami Perkembangan

“Kalau demamnya cenderung meningkat sebaiknya dibawa ke faskes (fasilitas kesehatan) terdekat,” imbuh Hadi yang juga Ketua IDI Kabupaten Paser.

Hadi menambahkan, untuk pasien di RSUD Panglima Sebaya sejauh ini tidak ditemukan adanya kasus gangguan ginjal pada anak. Sebagian besar pasien anak menderita radang paru-paru, diare, dan DBD. (bs)

BERITA POPULER