spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Camat dan Kades Siap Sosialisasi Hasil Peralihan HPL Menjadi APL, Keluhan Masyarakat Mulai Teratasi

PASER – Pemerintah Kecamatan Tanah Grogot bakal mensosialisasikan hasil peralihan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL) kepada masyarakat, sebagai bentuk tindaklanjut perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Camat Tanah Grogot, Abdul Rasyid menyatakan, sosialisasi itu ditujukan sebagai langkah awal dalam pengurusan sertifikat tanah masyarakat yang sebelumnya ditolak karena tercatat berada di atas lahan HPL tersebut.

“Segera, kami akan mensosialisasikan bersama Pemerintah Desa, Kelurahan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser kepada masyarakat khususnya tanah dalam penguasaan masyarakat,” kata Abdul Rasyid, Selasa (30/7/2024).

Dengan adanya pelepasan HPL seluas 516,91 hektare lahan di tiga Desa dan satu Kelurahan itu, Rasyid turut mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Paser dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

“Tentunya dengan pelepasan status ini, hak masyarakat untuk menguasai tanah dapat terwujud. Ini masih terus berproses dan kami lakukan secara bertahap,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tapis, Dody Ismanu menyatakan, kepengurusan sertifikat tanah atau administrasi lainnya terkait penguasaan lahan kini tidak sulit lagi bagi masyarakat karena sudah lepas dari status HPL.

Baca Juga:   Pemkab Paser Tunggu Aturan Teknis Pasca Revisi UU Desa Disahkan

“Selama ini dengan status HPL masyarakat sulit mengurus penguasaan lahan. Disisi lain Desa terhambat melaksanakan pembangunan. Dengan peralihan status ini, kami menyambut baik karena melancarkan proses pembangunan di Desa,” katanya.

Dody mengungkapkan, 2/3 Desa Tapis selama ini masuk kawasan HPL Transmigrasi. Keluhan masyarakat terus ia terima dikarenakan Desa Tapis merupakan salah satu kawasan dengan padat penduduk. Seperti perumahan Korpri (Korps Pegawai Negeri) juga perumahan subsidi.

“Selama ini sangat berdampak pada ekonomi dan pembangunan di Desa. Banyak yang menanyakan dan mengeluh dan berharap status ini segera dicabut oleh pusat. Sekarang sudah dilepas, sehingga perlahan keluhan masyarakat akan teratasi,” ungkapnya

Mengulas kembali, selama 40 tahun status lahan yang dahulunya masuk dalam kawasan Desa Jone itu berstatus HPL Transmigrasi. Namun keseluruhan lahan tidak pernah digunakan sesuai peruntukananya.

Justru, seiring berjalannya waktu, area itu sebagian besar digunakan masyarakat untuk berbagai kepentingan, seperti mendirikan fasilitas umum, pelaku usaha, pelayanan dasar, akses jalan, pelayanan sosial seperti masjid dan sekolah, serta fasilitas sosial lainnya.

Baca Juga:   Pria di Paser Hilang setelah Jatuh dari Jembatan ke Sungai Kandilo

Selain itu ada juga bangunan dan fasilitas pemerintahan yang dibangun dalam rangka mendukung peningkatan administrasi kewilayahan di Kecamatan Tanah Grogot sebagai ibukota Kabupaten Paser.

Lebih rinci, HPL Transmigrasi yang kini beralih status menjadi APL itu yakni di Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER