PASER – Tuntutan Koalisi Warga Penyedot Pasir Sungai Kandilo memasuki babak baru. Terbaru, permasalahan izin usaha pertambangan mineral bukan logam itu, ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim.
Tindaklanjut itu dilakukan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser Adi Maulana bersama jajaran, serta perwakilan masyarakat, pengusaha serta Kades Damit dan Sangkuriman.
Berdasarkan penjelasan Subkoordinator Pengusahaan Minerba DESDM Provinsi Kaltim, Sukariatma, diketahui pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi maupun izin lantaran belum ada pendelegasian dari Gubernur Kaltim untuk kewenangan proses izin.
“Kami belum dapat menerbitkan rekomendasi atau izin,” kata Sukariatma, Senin (1/11/2022).
Pihaknya menjelaskan, Pemprov Kaltim tidak akan mempersulit izin usaha selama sesuai aturan. Namun hingga kini kewenangan sosialisasi proses perizinan dari pemerintah pusat kepada pemprov dipastikan belum ada.
Adanya laporan kepolisian yang dilakukan perusahaan setempat terhadap aktivitas penyedotan pasir oleh masyarakat, diakui turut berdampak pada pemeriksaan sejumlah pejabat di Dinas ESDM Kaltim.
“Kami di provinsi ikut di BAP (diperiksa) akibat adanya masalah ini,” ungkapnya.
Menyikapi masalah ini, Kabid Minerba ESDM Kaltim, Azwar Bursa menyatakan, dalam pekan ini akan turun ke Paser untuk melihat langsung kondisi lapangan, serta memanggil perusahaan yang melaporkan masalah tersebut.
Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana menginginkan agar masalah izin ini dapat diselesaikan karena bakal berdampak pada pembangunan daerah.
“Kami tidak ingin ada SiLPA di akhir tahun dan inflasi karena kenaikan pasir. Jangan sampai Kabupaten Paser malah kena masalah akibat kenaikan harga pasir,” tegas Adi.
Sebelumnya, pada akhir Oktober lalu, ratusan warga dari Desa Damit dan Desa Sangkuriman Kecamatan Pasir Belengkong, menggelar unjuk rasa, menuntut penyedotan pasir bisa diizinkan kembali.
Warga juga meminta penambangan pasir yang dilakukan CV Zen Zay Bersaudara dihentikan, serta mendesak pemerintah mencabut wilayah izin kerja perusahaan. Selain itu, memohon agar pengurusan izin aktivitas yang sudah turun temurun ini dipermudah. (bs)