PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengundi dan menetapkan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Sekretariat KPU Kabupaten Paser, Senin (23/9/2024).
Sebelum dilakukan penetapan nomor urut, terlebih dahulu KPU Kabupaten Paser mengarahkan masing-masing paslon untuk mengambil nomor antrian sebagai syarat untuk menentukan siapa yang lebih dahulu mengambil undian nomor urut.
Dari hasil pengundian itu, Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi menyatakan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser, Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari pada nomor urut satu serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf dan Denni Mappa pada nomor urut dua.
“Sesuai prosedur yang sudah kami tentukan dan hasil pengundian maka kami menetapkan melalui Keputusan KPU Paser nomor 691 tahun 2024 tentang penetapan ini,” kata Ahyar.
Ahyar menjelaskan, nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Paser nantinya akan digunakan dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 seperti untuk pengumuman, Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye serta untuk kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terhadap tahapan kampanye, KPU Kabupaten Paser memberikan kesempatan kepada masing-masing paslon untuk melaksanakannya sejak 25 September sampai 23 November 2024 atau sebanyak 60 hari.
Diketahui, Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu, Fahmi-Ikhwan diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sementara Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua, Masitah-Ikhwan diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Ummat dan Partai Gelora.
Pewarta:Â TBÂ Sihombing