spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Resah Ulah Angkutan Batu Bara di Paser, Pihak Terkait Diminta Bersikap

PASER – Angkutan batu bara yang melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Provinsi, Kecamatan Muara Komam dan Batu Sopang, Kabupaten Paser jadi penyebab rentetan kecelakaan yang kerap terjadi, namun tidak ada tindakan dari pemerintah dan penentu kebijakan lalu lintas.

Tidak hanya sekali, peristiwa yang merugikan pengguna jalan lain serta kerap menelan korban itu, akibat ulah truk yang melampaui batas muatan atau Over Dimension Overload (ODOL) yang tampak masih berulah dan dibuktikan dengan sederet peristiwa serupa.

Sebagian masyarakat meyakini, angkutan batu bara yang nyaris 24 jam menghasilkan debu hingga menciptakan lubang dijalanan bersumber dari Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Tepatnya, batu bara yang dikeruk PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Hamransyah turut menyoroti tragedi ini. Menurutnya, pihak terkait segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah tersebut, karena sudah menjadi keresahan masyarakat.

“Saya juga resah dengan kondisi seperti ini. Perusahaan sudah jelas tidak menerapkan prosedur dan kebijakan yang mengatur kesehatan, keselamatan, dan pengelolaan lingkungan termasuk penggunaan jalan umum untuk mengangkut batu bara,” katanya.

Baca Juga:   DPRD Paser Minta Semua Pihak Peduli Lingkungan untuk Pertahankan Adipura

Ia menekankan, agar Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian untuk mengambil sikap.

“Kita tidak melarang adanya aktivitas perekonomian. Namun perlu diperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan ngasal aja ugal ugalan di jalan, apalagi jalan umum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Paser, AKBP Novy Adi Wibowo mengklaim, untuk mengambil langkah tegas dengan lebih dahulu berkoodinasi antara Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser.

“Kita akan koordinasikan. Namun hal hal yang secara kasat mata tidak sesuai ketentuan akan kita tindak,” ungkapnya.

Ia menyebut, akan menindak angkutan yang melampaui kapasitas khususnya kendaraan truk yang melintas. Walau begitu, keterbatasan jumlah personel hingga kesiagaan dilokasi yang kerap terjadi kecelakaan lalu lintas tidak dapat langsung dipantau.

“Jadi jika ada peristiwa segera dilaporkan dan akan kita tindak. Kalau ada informasi sampaikan saja,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER