PASER – Kabupaten Paser terkena dampak dari masih dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini masih digodok Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Dampak tersebut adalah belum adanya pembaharuan di bidang perizinan dan aktivitas penggunaan lahan.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Hamransyah, selepas melakukan kunjungan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Ia menyatakan, sejumlah produk hukum yang tengah digarap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terhambat lantaran peraturan diatasnya tak kunjung rampung. Mulai dari pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) hingga penggunaan lahan lainnya.
“Kami jadinya kesulitan dalam menggarap perda ini. Padahal RTRW merupakan hal yang mendasar untuk pengurusan lahan,” kata Hamransyah, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, rencana Pemprov Kaltim yang menargetkan penyelesaian Raperda RTRW pada 2025, perlu dipertimbangkan untuk dipercepat menjadi 2024, sehingga pada 2023 Raperda sudah masuk Propemperda.
“Itu perlu dipertimbangkan. Karena kita menjabat sampai 2024 saja,” sebut politisi Gerindra itu.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser ini menegaskan, percepatan penggarapan aturan berdampak positif bagi daerah terkhusus Kabupaten Paser sangat membutuhkan adanya Perda RTRW untuk pembangunan daerah. “Ini pastinya berdampak jika dipercepat. Semoga bisa,” ujarnya.
lnformasi teranyar, DPRD Provinsi Kaltim sudah menerima tanggapan dari Gubernur Kaltim terhadap pandangan Fraksi atas Raperda RTRW Provinsi Kaltim 2022-2042 pada September 2022.
Percepatan pembahasan Raperda tentang RTRW Provinsi Kaltim nantinya terintegrasi dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RZWP-3K sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta memperhatikan Perda yang telah ditetapkan sebelumnya. (bs)