PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan. Penyesuaian itu, berdasarkan surat edaran nomor: 100.4.3.2./443/Org yang diterbitkan Sekretaris Daerah, Katsul Wijaya, pada Kamis (27/2/2025).
Dalam penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan, Pemkab Paser memberlakukan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik OPD dengan skema 5 hari kerja maupun OPD dengan skema 6 hari kerja dengan tetap memenuhi minimal 33 jam dalam satu minggu.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembagan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito menyatakan, jam kerja ASN selama pelaksanaan Ramadan mulai kerja sejak pukul 08.00 WITA lebih lama dari yang biasanya 07.30 WITA.
“Jam masuk diundur setengah jam dan saat jam istirahat dipersingkat menjadi setengah jam,” ucapnya.
Untuk memenuhi 33 jam selama seminggu, ASN dengan skema 5 hari kerja, aktif kerja sejak Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA dan istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WITA. Sedangkan pada Jumat hingga pukul 11.00 WITA.
Sementara bagi ASN dengan skema 6 hari kerja, aktif kerja sejak Senin hingga Kamis dan Sabtu dari pukul 08.00 WITA hingga 14.00 WITA dan istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WITA. Sedangkan pada Jumat hingga pukul 11.00 WITA.
Dijelaskan Suwito, OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja jika memberlakukan sistem kerja shiff dalam pelayanan masyarakat umum dengan catatan memperhatikan ketentuan jam kerja yang ditetapkan dalam sepekan selama Ramadan.
Tak hanya jam kerja yang dilakukan penyesuaian, namun sistem kerja turut berubah, selama Ramadan, ASN tidak perlu lagi apel pagi, termasuk pada saat hari Korpri. Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa selama Ramadan kegiatan apel pagi setiap hari senin dan hari Korpri pada 17 Maret 2025 ditiadakan.
“Jadi sesuai dengan kondisinya dalam pemberlakukan jam kerja selama Ramadan semestinya jam kerja pegawai itu berkurang,” pungkasnya.
Pewarta: TB Sihombing