spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengusaha Asal Tanah Grogot Beri Klarifikasi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Suami Mantan Wabup Paser

PASER – Aduan dari Agung Eko Jarwanto (34) ke Kepolisian Resort (Polres) Paser yang tidak terima atas unggahan akun Facebook (Ben Ali Tigerclan) terhadap tudingan menagih utang yang dianggap mencemarkan nama baik, ditanggapi oleh Muhammad Iqbal (29), sebagai pemilik akun.

Sebelumnya, suami mantan Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf itu, secara resmi melaporkan seorang pengusaha asal Kecamatan Tanah Grogot ini, pada Senin (10/2/2025) lalu dan kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser.

Dari aduan yang dilayangkan, Iqbal dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ini perlu diklarifikasi, bahwa saya tidak berniat melakukan pencemaran nama baik, melainkan semata untuk memperjuangkan hak saya dalam menyelesaikan masalah dengan saudara Agung,” kata Iqbal, saat ditemui, Jumat (28/2/2025).

Bagi Iqbal, upaya penyelesaian masalah utang antara keduanya secara baik-baik telah ia lakukan. Namun Agung, menurutnya, menutup ruang komunikasi. Menghadapi tidak adanya titik terang itu, ia merasa perlu mengungkapkan hal yang sebenarnya terjadi dan demi mendapatkan keadilan.

Baca Juga:   Mantap, Jalan Kabupaten di Laburan-Lori Sudah Cor

“Saya hanya mengungkapkan fakta. Dimana dana yang sudah saya serahkan tidak dikembalikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Selain itu, beberapa objek yang dijaminkan sesuai surat pernyataan yang ditandatangani juga tidak dipenuhi seluruhnya,” ucapnya.

Adapun objek yang dijaminkan, berupa dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Samarinda, Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berlokasi Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), serta satu unit mobil merk Toyota Hilux.

Namun, sebagian dari tawaran jaminan itu, tidak dipenuhi hingga batas waktu yang dijanjikan. ”Saya juga merasa dirugikan dan ditipu karena ada beberapa objek yang dijaminkan, seperti mobil Hilux yang ternyata diambil kembali oleh saudara Agung tanpa adanya kejelasan,” ungkapnya.

Dengan begitu, Iqbal menegaskan bahwa yang dilakukannya merupakan bagian dari bentuk perjuangan atas hak-hak yang tidak dipenuhi dan bukan pencemaran nama baik. Iaberharap agar proses hukum yang tengah ditempuh juga dapat berjalan secara objektif dan tidak didasarkan pada asumsi yang salah.

Baca Juga:   Komisi I DPRD Paser Minta OPD Serius Kelola Arsip

Iqbal sendiri juga tengah menggugat Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot melalui Firma Hukum Abdul Hamid. Kasus tersebut erat kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Paser yang kala itu tengah diikuti oleh Syarifah Masitah Assegaf, istri Agung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Iqbal, Abdul Hamid menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 78/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik bersifat inkonstitusional bersyarat.

“Mengacu pada putusan itu, sepanjang yang diungkapkan adalah fakta yang benar-benar terjadi, dalam hal ini klien kami hanya mengungkapkan kebenaran terkait masalah yang dialami, maka tidak dapat di pidana,” ucapnya.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER