PASER – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo mencatat, omset rata-rata yang diperoleh dari penjualan air bersih setiap bulan mencapai Rp 4,5 miliar. Staf Keuangan Perumdam Tirta Kandilo, Sugina, mengatakan omset tersebut merupakan hasil dari pencatatan target penerimaan.
“Omset senilai Rp 4,5 miliar tersebut belum diterima melainkan baru dicatat, setelah pencatat meter melakukan pencatatan baru masuk dalam daftar rekening yang masih harus ditagih,” terangnya
Dikarenakan adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan, untuk penerimaan yang diperoleh Perumdam Tirta Kandilo baru mencapai sekitar 85 sampai 95 persen. “Kalau tidak ada pelanggan yang menunggak kita setiap bulan bisa menerima Rp 4,5 miliar,” katanya.
Sementara itu, biaya operasional yang dibayar Perumdam Tirta Kandilo setiap bulan mencapai Rp 3,8 miliar dan sudah termasuk beban penyusutan. “Ada 4 kategori biaya operasional yang dibayar setiap bulan diantaranya biaya sumber, biaya pengolahan, biaya distribusi, dan biaya umum,” sebutnya
Adapun profit yang diperoleh Perumdam Tirta Kandilo pada tahun 2024 lalu mencapai Rp 8 miliar dan saat ini masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Laba bersih yang diperoleh ini tidak wajib disetorkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena jumlah pelanggan yang dimiliki Perumdam Tirta Kandilo kurang dari 80 persen atau hanya sekitar 33.000 dari jumlah penduduk Kabupaten Paser sebanyak 309,667 jiwa,” ucapnya.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 690/477/SJ tahun 2009 disebutkan PDAM yang cakupan pelayanannya belum mencapai 80 persen dari jumlah penduduk, tidak wajib menyetorkan laba bersih kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pewarta: Nash