PASER – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Paser tingkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Pengawasan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku di Kabupaten Paser.
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M Guntur, menyebutkan upaya tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Paser.
“Peredarannya dibatasi hanya untuk tempat-tempat yang memiliki izin khusus seperti hotel berbintang, hotel melati, bar, pub dan kafe,” jelas Guntur.
Guntur menjelaskan, di Kabupaten Paser, minuman beralkohol yang diperbolehkan untuk dijual hanya golongan A dengan kadar alkohol 1 sampai 5 persen. Sementara untuk golongan B dan C dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen, tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.
“Sesuai ketentuan jika ada yang melanggar larangan tersebut, tentunya akan dikenakan sanksi pidana atau dikenakan denda maksimal Rp 5 juta,” ungkapnya.
Berbagai penindakan maupun upaya antisipasi perihal peredaran minuman beralkohol di daerah sudah dilakukan Satpol PP Kabupaten Paser. Kendati begitu, masih ditemukan peredarannya. “Beberapa tempat yang kami temukan menjual miras sudah kami tegur dan beri peringatan. Jika tidak diindahkan kami akan mengambil langkah tegas,” tandasnya.
Selain meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol, Satpol Kabupaten PP Paser juga akan merazia Tempat Hiburan Malam (THM) termasuk karaoke yang masih beroperasi di bulan ramadan.
“Akan segera kami lakukan razia dan penindakan terhadap usaha yang tidak taat aturan, sementara masih menunggu persetujuan dari Bupati Paser untuk pelaksanaannya,” tutup Guntur.
Pewarta:Â Nash