PASER – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk dilakukan penyesuaian.
Penyesuaian itu dilakukan Pemkab Paser dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang sudah tidak relevan dengan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri nomor 7 tahun 2024 yang berlaku saat ini.
Pihaknya pun menggandeng Universitas Pasundan (Unpas) milik Yayasan Pendidikan Tinggi (YPT) Pasundan asal Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), dalam penyusunan naskah akademik di Ruang Rapat Sadurengas, Rabu (21/5/2025).
“Penyusunan Perda harus melalui kajian akademik yang komprehensif agar dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan di lapangan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya.
Dalam memulai proses penyusunan itu, Pemkab Paser melakukan penyamaan persepsi dengan Unpas lewat Focus Group Discussion (FGD). Katsul menyebut, penyesuaian ini ditujukan sebagai upaya Pemkab Paser dalam memperkuat tata kelola aset daerah.
Katsul menegaskan penyusunan Perda memerlukan dasar ilmiah yang kuat agar efektif implementasinya. Sebagai langkah nyata, Pemkab Paser menjalin kerja sama ini, untuk mendampingi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah berkaitan tentang hal tersebut.
“Kami berharap Universitas Pasundan dapat mendampingi Pemerintah Kabupaten Paser dalam proses penyusunan rancangan Perda ini,” ujarnya.
Diketahui, penyusunan ini ditargetkan sebagai landasan dasar meliputi seluruh kegiatan dari perencanaan hingga pemusnahan atau penghapusan, dengan tujuan memaksimalkan nilai aset dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Perda ini mengatur bagaimana aset daerah diatur, digunakan, dipelihara, dan dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yusva Alam