PASER – Sebanyak 144 Koperasi Merah Putih di 139 Desa dan 5 Kelurahan yang ada di 10 Kecamatan, Kabupaten Paser telah resmi terbentuk. Pembentukan Lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat ini pun, sudah berbadan hukum.
Namun begitu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, menyebut koperasi-koperasi yang sudah mengantongi akta notates tersebut belum dapat beroperasi secara penuh.
“Karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” kata Yusuf.
Menurutnya, kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser pada penerapan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu hanya pada proses pembentukan dan legalisasi.
Sementara, untuk proses kelanjutan, termasuk mekanisme operasional dan dukungan teknis, berada di bawah wewenang Kementerian terkait dalam hal ini, Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI yang saat ini diketahui tengah menyusun ketentuan lanjutan.Yusuf menjelaskan, pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan program ini akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Berdasarkan informasi sementara, tindak lanjut dari pembentukan ini akan dirilis paling lambat akhir Juli 2025. Yusuf berharap seluruh koperasi dapat segera menjalankan program pemberdayaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
“Kelanjutannya masih digodok di Kementerian terkait, dan untuk keputusannya masih menunggu, paling lambat akhir bulan ini,” ujarnya.
Program ini juga sejalan dengan Misi Paser TUNTAS yakni mewujudkan inovasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi produktif berbasis sumber daya lokal. Dengan koperasi ini, Pemkab Paser optimistis percepatan pembangunan ekonomi dapat segera terwujud secara menyeluruh.
Pewarta: Nash
Editor: Yusva Alam