PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam waktu dekat bakal memiliki Pusat layanan Usaha Terpadu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-UMKM) sebagai salah satu solusi dalam peningkatan utamanya bagi UMKM di Kabupaten Paser.
Sesuai fungsinya, lembaga tersebut didirikan untuk mendukung pengembangan UMKM dibawah naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Paser yang saat ini tengah dilakukan proses verifikasi.
Kepala Bidang (Kabid) UMKM Disperindagkop-UKM Kabupaten Paser, Erik Apriantour, menyatakan proses verifikasi sedang dilakukan oleh Kementerian UMKM RI, dengan meninjau lokasi sebagai bagian dari tahapan terbentuknya PLUT-UMKM, yang kedepan akan dikelola secara mandiri oleh Pemkab Paser.
“Sedang dilakukan proses verifikasi. Verifikasi ini sebagai salah satu tahapan syarat keabsahan dan legalitas terbentuknya PLUT-UMKM untuk pengembangan utamanya bagi UMKM di Kabupaten Paser,” kata Erik, Selasa (12/8/2025).
Lokasi yang rencananya dijadikan tempat untuk memberikan layanan jasa non finansial sebagai solusi atas permasalahan Koperasi dan UMKM itu yakni di Taman Lembayung, Pusat Oleh-Oleh Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.
“PLUT-UMKM ini nantinya berperan untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kualitas kerja dan daya saing UMKM, melalui pendampingan bidang kelembagaan, sumber daya manusia, produksi, pembiayaan, dan pemasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Fungsional Ahli Madya Kementerian UMKM RI, Yanka edilson, menyatakan proses verifikasi ini ditujukan guna memastikan keabsahan dan legalitas PLUT-UMKM sebagai lembaga yang nantinya memberikan pendampingan dan layanan bagi pelaku usaha.
Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa PLUT-UMKM yang beroperasi memang terdaftar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian UMKM RI. Hingga saat ini, prosesnya berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Syaratnya sudah terpenuhi seperti adanya usulan inisiatif dan dukungan dari Pemerintah Daerah, serta tersedianya bangunan atau lokasi, termasuk tersedianya SDM. Sudah memenuhi syarat agar terbentuk PLUT-UMKM,” ujarnya.
Dari proses verifikasi ini, lanjut Yanka, pihaknya akan menyampaikan hasil peninjauan lapangan ke Deputi terkait di Kementerian UMKM RI agar segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) terbentuknya PLUT-UMKM di Kabupaten Paser.
Diketahui, Pemkab Paser berinisiatif untuk memberdayakan UMKM sebagai bagian dari visi Paser TUNTAS yang bertujuan mencapai kemandirian ekonomi. Program ini menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Nash


