PASER – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim nomor 04 tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD) Berupa Tanah di Aula BPKAD, Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempertegas arah pembenahan aset, terutama terkait legalitas dan kepastian hukum atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Kegiatan ini turut dihadiri Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.
Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa pembenahan aset merupakan bagian dari penguatan fiskal daerah. Ia menyoroti bahwa aset daerah, khususnya tanah, bukan sekadar catatan administrasi, tetapi memiliki dampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam pengelolaan aset itu dimulai dari inventarisasi. Kalau inventarisasi tidak dilakukan dengan baik, kita bisa kehilangan aset yang sesungguhnya berpotensi menjadi PAD. Karena itu pembenahan ini sangat penting,” jelasnya.
Inventarisasi aset tanah pada 2025 mengalami dinamika data yang signifikan. Setelah tiga kali verifikasi, ditemukan banyak perubahan data, termasuk data duplikasi dan aset yang tidak memenuhi syarat. Ini adalah kerja keras kita bersama untuk menyinkronkan data dan memastikan keakuratan.
Selain dari Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, kegiatan ini turut diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim serta sejumlah perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Provinsi Kaltim.
Melalui kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dalam kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPN semakin kuat dalam mendukung percepatan pensertipikatan tanah aset pemerintah.
“Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, akuntabel, dan berdaya bagi pembangunan daerah,” kata Kepala Seksi (Kasi) Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Farid Wahyu Nugroho. (Rls)


