DPRD Paser Desak Penataan Aset Daerah, Rumah Negara dan Hibah Jadi Sorotan

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyoroti masih banyaknya aset milik pemerintah daerah, yang belum terdata dan tertata dengan baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Anggota DPRD Paser, Abdullah, mengatakan sejumlah aset daerah, baik yang diperoleh dari pengadaan sendiri maupun dari hibah, belum tercatat secara optimal. Salah satunya, hibah dari PT Kideco Jaya Agung berupa uang dan barang dengan nilai mencapai lebih dari Rp758 juta. Bahkan kini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Hibah yang belum terinput dari Kideco ini menjadi persoalan. Jika tidak segera diselesaikan, hal ini berpotensi kembali menjadi temuan BPK pada tahun berikutnya,” kata Abdullah, Senin (2/2/2026).

Selain persoalan hibah, Abdullah juga menyoroti penggunaan 27 rumah negara yang tidak sesuai dengan ketentuan dan turut menjadi temuan BPK RI. Ia menyebut sejumlah rumah negara masih ditempati oleh pensiunan pegawai, ahli waris, maupun keluarga yang tidak lagi memiliki hak penggunaan.

“Bahkan ada rumah negara yang sudah berubah bentuk. Ini persoalan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah agar ke depan tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Baca Juga:   Diterkam Buaya di Sungai Sangkuranai, Tubuh Korban Ditemukan Tak Utuh

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser, Nur Asni, menjelaskan bahwa temuan terkait hibah PT Kideco Jaya Agung terjadi karena pihaknya tidak menerima laporan resmi mengenai penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tersebut. Baik hibah yang diberikan berupa uang maupun barang kepada pemerintah desa.

“Karena tidak ada laporan, hibah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Paser,” jelasnya.

Sementara terkait aset pemerintah daerah yang dikuasai oleh pensiunan maupun organisasi kemasyarakatan (ormas), Nur Asni menegaskan bahwa status penggunaan aset tersebut adalah sewa.

“Kami telah menyurati pihak-pihak terkait untuk penagihan pembayaran sewa. Langkah ini sekaligus sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Paser,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor : Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER