PASER – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MR (27) beserta barang bukti sabu seberat 386 gram.
Kasatreskoba Polres Paser, AKP Suradi, menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan hasil pendalam kasus oleh Tim Operasional Satreskoba Polres Paser dari hasil penangkapan sebelumnya. Dimana berdasarkan hasil interogasi, petunjuk terkait asal barang terlarang tersebut mengarah ke tersangka MR.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang intensif, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA. Satreskoba Polres Paser langsung menuju rumah kontrakan MR yang berada di Kecamatan Tanah Grogot dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 386 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini,” katanya, pada Kamis (5/2/2026).
Pun Polres Paser berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, serta beberapa peralatan lainnya dan kendaraan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Pelaku MR, diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba. Sebab dari hasil pemeriksaan awal, MR menyebut barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“MR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimum Rp10 miliar.
Pewarta: Nash
Editor: Muhammad Rafi’i


