spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

25 Paket Sabu 17,38 Gram Gagal Edar di Paser

PASER – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (21), warga Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pemuda itu ditangkap pada Rabu (4/1/2023) pada pukul 00.15 WITA, kedapatan menyimpan 25 paket sabu dengan berat 17,38 gram di sebuah rumah yang berada di RT 004 Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis.

Kasatreskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, mengatakan, bermula dari informasi yang diperoleh Selasa (3/1/2023), bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Atas informasi tersebut petugas kepolisian segera melakukan penelusuran dan penyelidikan di TKP yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, anggota melihat gerak gerik yang mencurigakan. Tak butuh waktu lama petugas mengerebek dan mengamankan pelaku.

“Kami langsung mengamankan MA dan segera melakukan penggeledahan badan serta di semua sudut tertutup di rumah tersebut,” kata Yulianto, Sabtu (7/1/2023).

Yulianto melanjutkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai macam ukuran dan berat sabu tersebut, serta 3 bendel plastik klip kosong, 2 sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 2 unit timbangan digital.

Baca Juga:   Partai NasDem Paser Potensi Merapat ke Koalisi Fahmi-Ikhwan

Selain itu ada pula uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi. Belum diketahui asal barang tersebut, namun seluruhnya sudah disita oleh petugas
“Barang bukti yang diduga sabu yang kami amankan dari tangan tersangka sebanyak 25 paket berbagai ukuran dengan berat bruto 17,38 gram,” jelasnya.

Atas penemuan barang bukti itu, kata Yulianto, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini petugas sedang menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

“Tersangka kami jerat pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” ujarnya. (bs)

BERITA POPULER