PASER – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser bakal melengkapi arsip mengenai situs sejarah Paser. Dalam melengkapi arsip itu, dilakukan melalui kegiatan penggandaan arsip sejarah yang ada di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Jakarta.
Sub Koordinator Seksi akuisisi dan Deposit dan Arsiparis DKP Kabupaten Paser, Marwan Natsir menyampaikan, kelengkapan arsip itu akan dilakukan pada 2023 ini. Beberapa jenis arsip yang dilengkapi itu berupa dokumen dan situs bersejarah.
“Tahun ini kita lakukan penggandaan arsip mengenai sejarah Paser, seperti dokumen sejarah, arsip tentang monumen, arsip makam sejarah, dan situs bersejarah lainnya yang ada di ANRI,” kata Marwan, Kamis (19/1/2023).
Ia menerangkan, DKP Kabupaten Paser tidak memiliki dokumen arsip tentang situs sejarah Paser. Dikarenakan, arsip sejarah yang ada di DKP bukan merupakan arsip negara atau daerah. Namun merupakan milik keluarga keturunan kerajaan di Jawa Barat.
Selain melengkapi arsip mengenai sejarah Kerajaan Paser, pihaknya juga akan melengkapi arsip riwayat pembentukan Kabupaten Paser. Sebelumnya, Kabupaten Paser merupakan bagian dari daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Termasuk arsip Paser yang sejarahnya dulu bagian dari Kota Baru (Kalsel) hingga lahirnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),” urainya.
Marwan mengaku, ANRI bisa memiliki dokumen sejarah Paser lantaran memperoleh dokumen tersebut dari masyarakat. Melalui giat penggandaan arsip dari ANRI, Marwan berharap ada dokumen otentik yang bisa menjelaskan tentang sejarah Kabupaten Paser.
Baik dari sisi historis, maupun sisi legalitas dokumen yang valid. Terlebih dokumen tersebut, kerap dicari oleh para peneliti yang ingin melakukan penelitian tentang Kabupaten Paser salah satunya dari kalangan mahasiswa.
“Mahasiswa yang ingin membuat makalah atau skripsi, sering kesulitan karena kami tidak punya arsip yang bisa menjelaskan sejarah Paser,” tutup Marwan. (bs)