spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Paser Mulai Galakkan Program P3DN, Semua Produk Lokal Bakal Terdaftar

PASER – Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) kian digalakkan Pemkab Paser, salah satunya mensosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser hingga ke jajaran pemerintahan di bawahnya.

Dalam pernyataan tertulisnya, Bupati Paser, Fahmi Fadli menyebut, bahwa pelaksanaan program P3DN, merupakan wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.

“Untuk itu, dalam rangka akselerasi pencapaian kesejahteraan masyarakat, Pemkab Paser memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan target-target pembangunan yang salah satunya dengan mendukung penggunaan produk dalam negeri,” katanya.

Hal ini sangat menjadi perhatian, karena penguatan perekonomian terutama bagi peningkatan penggunaan produk UMKM lokal yang berdampak signifikan dan memiliki peran strategis terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, melalui gaungan sosialisasi itu, Pemkab Paser berupaya mendorong program dan perencanaan pembangunan di semua OPD untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada setiap kegiatannya.

Adapun program itu, merupakan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa.

Baca Juga:   Nekat Jual Sabu Dirumah, Paketnya dalam Kotak Krim Wajah, Emak-emak di Paser Diringkus Polisi

Di dalam Inpres itu, ada tiga kewajiban yang harus dituntaskan oleh Bupati. Yakni menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai Penyedia Barang Jasa Pemerintah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai pada Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Selanjutnya, mendorong percepatan produk dalam negeri atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk tayang dalam katalog lokal. Selain itu, memerintahkan perangkat daerah untuk belanja produk dalam negeri melalui katalog lokal.

“Dari aturan ini, diupayakan agar 2023 sudah dapat diterapkan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Hairul Saleh, menyebut progres belanja dalam negeri di Kabupaten Paser pada tahun 2022 masih rendah.

“Jumlahnya yaitu di angka 27 persen. Belanja barang dan jasa di APBD minimal 40 persen belanja barang dalam negeri,” ucapnya. (bs)

BERITA POPULER