PASER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser memaksimalkan pengawasan pada tahap verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon perorangan DPD RI yang dilangsungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.
Pengawasan maksimal itu dikuatkan pada prosedur yang dilakukan petugas penyelenggara, mengingat potensi pelanggaran dalam penetapan yang dilangsungkan bisa terjadi bila petugas mengabaikan prosedurnya.
“Bisa saja dalam prosesnya itu harusnya TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat) ataupun sebaliknya,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Aprianto Abdullah Selasa (7/2/2023).
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, upaya yang bakal dilakukan Bawaslu Kabupaten Paser, yakni dengan memaksimalkan jajaran Bawaslu.
Jika terjadi adanya kekeliruan dalam proses verifikasi, dikatakan Aprianto, tahap awal akan diberikan teguran berupa saran perbaikan.
“Itu yang nanti kami awasi prosesnya, makanya berupaya dalam proses pengawasan sifatnya melekat yang dibantu oleh Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Bila sudah diberikan saran perbaikan namun tetap dilanggar, nanti masuk ke tahap proses penanganan pelanggaran,” tegasnya.
Sekedar informasi, proses verfak dukungan bakal calon DPD RI terjadwal mulai tanggal 6 hingga 26 Februari 2023. Sementara saat ini, Bawaslu Kabupaten Paser masih menunggu KPU Kabupaten Paser melakukan verfak untuk dilakukan pengawasan. (bs)