PASER – Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf, ingatkan kepada pemberi bantuan hukum sebagaimana yang telah diatur Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, untuk tak memungut biaya kepada penerima bantuan hukum.
Ia menerangkan, di dalam perda tersebut, penerima bantuan hukum adalah warga tidak mampu atau miskin, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.
Dan pemberi bantuan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Perda ini adalah Lembaga Bantuan Hukum yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga ia mengingatkan agar advokat yang memberi bantuan hukum tidak mengambil biaya dari penerima bantuan hukum.
“Perda ini sudah ada Pergub-nya, sehingga sudah ada aturan teknis dan penganggarannya. Semua dibebankan di APBD, sehingga tidak boleh memungut biaya lagi,” tegasnya dalam Penyebarluasan Perda 5/2019 tentang Bantuan Hukum di Desa Keresik Bura, Paser Belengkong Minggu (19/3/2023).
Apalagi sebutnya, sudah termaktub dalam Undang-Undang advokat, agar profesi advokat tidak memungut biaya kepada warga miskin saat beracara.
“Akan ada sanksinya, bagi advokat yang tetap meminta biaya kepada warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum,” tegasnya.
Dalam sosialisasi perda yang menghadirkan Hendri Sutrisno, dan Rusmansyah sebagai narasumber tersebut, Politisi Demokrat Kaltim ini juga menjelaskan bahwa untuk mempermudah proses validasi warga miskin, dibutuhkan Ketua RT yang pro aktif.
Sehingga, pemberian bantuan hukum secara gratis benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh warga yang membutuhkan.
“Karena yang tahu kondisi warganya itu RT, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada Kelurahan atau desa untuk penerbitan surat keterangan tidak mampu. Saya berharap masyarakat benar-benar merasakan manfaat perda ini apabila harus berhadapan dengan persoalan hukum,” pungkasnya. (eky/adv)