PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser agar segera melakukan langkah konkret dalam mengatasi persoalan warga yang putus sekolah.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser, kata Ikhwan, angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) masyarakat Kabupaten Paser yang masih di bawah standar.
“Rata-rata lama sekolah dan harapan sekolah rendah sekali. Kami minta pendataan dan langkah konkret mengatasi persoalan ini,” kata Ikhwan, Minggu (16/7/2023).
Untuk diketahui, angka RLS didefinisikan sebagai rata-rata jumlah tahun yang ditempuh oleh penduduk berumur 15 tahun ke atas untuk menempuh semua jenjang pendidikan yang pernah dijalani.
Sebagai bagian dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), standar RLS sesuai wajib pendidikan 9 tahun yang dipersentasekan menjadi 9,0, kondisi di Kabupaten Paser pada 2022 baru mencapai 8,80, sehingga masih di bawah standar.
Sehingga, DPRD Kabupaten Paser menekankan, agar usulan pendataan segera dilaksanakan. Bahkan, melalui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Paser 2022, pihaknya sudah merekomendasikan agar dilakukan pemetaan masalah.
“Kami minta lakukan pemetaan spasial sehingga bisa dilakukan program-program tepat sasaran,” ujarnya.
Ikhwan mendorong setelah dilakukan pemetaan, Pemkab Paser dapat melakukan penyetaraan pendidikan bagi mereka yang tidak lulus sekolah. Menurutnya, bisa dengan kegiatan pendidikan non formal paket B dan paket C.
“DPRD Paser berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini guna meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat. Jika pendidikan meningkat, tentu akan berdampak pada meningkatnya indeks pembangunan manusia di Kabupaten Paser,” pungkasnya. (bs)