PASER – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menargetkan akan menyelesaikan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum masa transisi Anggota DPRD Kabupaten Paser.
Target tersebut lantaran akan ada pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Paser yang baru, untuk periode 2024-2029 pada 19 Agustus 2024 mendatang. Sekretaris Bapemperda DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan, target itu sesuai kesepakatan dengan Anggota.
“Estimasi kami, sebelum pergantian kepengurusan yang baru, 9 Raperda itu sudah bisa diselesaikan. Sehingga tidak menyisahkan tugas pada anggota dewan yang baru,” Zulkarnain, Senin (26/2/2024)
Berdasarkan pengalaman 5 tahunan sebelumnya, setelah Anggota DPRD Kabupaten Paser yang baru dilantik, mereka belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD). “Seperti komisi, banggar, badan musyawarah, badan kehormatan, dan Bapemperda yang belum terbentuk,” tambahnya.
Begitu selesai dilantik, kata Zulkarnain, maka akan dilakukan pembentukan fraksi yang saat ini belum diketahui berapa jumlahnya. “Bisa jadi 4 sampai 5 fraksi, itulah nanti yang akan menentukan karena setiap fraksi harus terwakili semua alat kelengkapan dewan, kecuali badan kehormatan,” ungkapnya.
Begitupun saat pembentukan komisi, sambung Zulkarnain yang dibentuk atas dasar rekomendasi masing-masing fraksi. Untuk pembentukan fraksi sendiri, memerlukan waktu 2 sampai 2,5 bulan dalam proses dinamikanya hingga selesai.
“Hal ini yang menjadi landasan dari sekretariat DPRD Paser untuk kejar tayang dalam menyelesaikan 9 Raperda oleh anggota DPRD Paser Periode 2019-2024,” ulasnya.
Ditargetkan, penyelesaian 9 Raperda yang sudah di paripurnakan tersebut bisa tuntas pada Minggu kedua bulan Agustus 2024. Nantinya, kesemua Raperda tersebut akan dibahas dan diselesaikan oleh 3 Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk.
“Kalau untuk Pansus I itu, akan menyelesaikan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045, Raperda penyelenggaraan reklame serta Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah,” urai Zulkarnain.
Sementara untuk Pansus II, juga akan menyelesaikan 3 Raperda yaitu tentang Pemilihan Kepala Desa (Kades), Perubahan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta Raperda pedoman pembentukan produk hukum daerah.
“Terakhir Pansus III, juga akan menyelesaikan 3 Raperda yaitu tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, Reperda ruang terbuka hijau pertamanan dan pemakaman dan Raperda penyelenggaraan kearsipan,” tutup Zulkarnain.
Pewarta: TB Sihombing