PASER – Rencana pemekaran suatu wilayah dengan tujuan memajukan daerah dan pemerataan fasilitas dari negara kini kembali hangat jadi perbincangan. Kabupaten Paser jadi salah satu wilayah yang gadang-gadang mekar dengan membentuk Kabupaten Paser Selatan.
Kabupaten Paser sejak dahulu sudah masuk dalam rencana pemekaran. Pemekaran sudah digagas sejak 28 Juni 2012. Hingga 2024 ini, Pemekaran Kabupaten Paser dengan membentuk Kabupaten Paser Selatan memasuki ke 12 tahun.
Tim Sukses Pemekaran Kabupaten Paser Selatan sebagai Calon Daerah Otonomi Baru ini pun, terus berproses. Terkini, kelompok yang menyematkan diri sebagai Timses Passel itu juga telah melayangkan permohonan dengan tujuan dukungan terhadap pengamanan aset.
“Pengamanan aset kami nilai penting sesuai dengan hak dan kewajiban suatu wilayah agar tetap mempertahankan posisi aset mengacu pada hasil penilaian dan kajian tentang kelayakan daerah otonomi baru,” kata Mandataris Ketua Timses Passel, Arbain M Noor.
Adapun permohonan pengamanan aset mencakup 5 Kecamatan yang bakal tergabung dalam Kabupaten Paser Selatan. Yakni Kecamatan Muara Komam, Kecamatan Batu Sopang, Kecamatan Muara Samu, Kecamatan Batu Engau dan Kecamatan Tanjung Harapan.
“Selain wilayah, pengamanan aset juga meliputi harta pemerintah daerah yang bergerak dan tidak bergerak, SDM, lokasi kerja perusahaan umum daerah serta infrastruktur yang mencakup di lima kecamatan yang ada,” tambahnya.
Bukan tanpa alasan, hal itu merujuk pada Rencangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Paser Selatan. Dengan begitu, menurutnya perlu ada pengawalan proses pembentukan Kabupaten Paser Selatan yang kini hasil evaluasi jalan ditempat.
Pihaknya berharap, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat pendampingan dalam pengamanan aset hingga terbentuknya Kabupaten Paser Selatan.
Salah satunya yang perlu diperhatikan, yakni kondisi jalan yang mengalami kerusakan cukup parah akibat intensitas distribusi hasil galian tambang yang melintas di jalan nasional wilayah Kabupaten Paser Selatan.
“Aktivitas pengangkutan batu bara, CPO, semen dan aktivitas perusahaan lainnya, baik dari Tabalong (Kalsel) ini perlu diperhatikan. Ini juga perlu untuk kita amankan, karena bagian dari aset,” ungkapnya.
Pewarta:Â TBÂ Sihombing