PASER – Kurang lebih sebulan lagi, proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 72 desa di Kabupaten Paser digelar. Tepatnya 30 November 2022.
Proses itu dipastikan berlangsung sengit dan seru. Nah, potensi timbulnya konflik akibat masalah teknis di lapangan selalu ada. Utamanya soal hak pilih warga.
Menyikapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser memastikan telah memetakan potensi risiko yang akan terjadi. Pemetaan risiko tersebut bertujuan untuk menekan risiko yang akan terjadi saat pelaksanaan Pilkades serentak.
“Kami dari DPMD Kabupaten Paser secara intens melakukan komunikasi lintas sektor guna membahas Pilkades khususnya untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Kepala DPMD Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi, Senin (31/10/2022).
Untuk mengantisipasi terjadinya masalah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan baik Polres Paser maupun Kodim 0904/PSR. Tak hanya koordinasi, penandatanganan MoU dengan pihak Polres Paser dan Kodim 0904/PSR untuk mengawal pengamanan Pilkades juga dilaksanakan.
“Termasuk membuat catatan-catatan dan penyelesaian masalah di tingkat kepanitiaan Pilkades, kami telah inventarisasi semuanya,” terang Chandra.
Dia menambahkan, pada Agustus 2022 lalu pihaknya sudah memberitahu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) soal berakhirnya masa jabatan kepala desa sekaligus pembentukan panitia Pilkades. “Sekarang sudah persiapan penjaringan untuk Pilkades,” tuturnya.
Chandra menyebutkan, salah satu tahapan yang berpotensi memunculkan masalah adalah penyusunan DPT. Untuk itu, ia meminta panitia harus benar-benar jeli dan berpegang pada aturan yang berlaku.
“Aturan yang berlaku, minimal enam bulan menetap di desa barulah memiliki hak pilih. Untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar warga setempat wajib menunjukkan KTP atau KK,” ucapnya. (bs)