PASER – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser membekuk seorang pria berinisial AR (32), warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, lantaran kedapatan membawa sabu.
Ia dibekuk di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Tanah Grogot sesaat hendak melakukan transaksi, pada Selasa malam (17/1/2023). Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penelusuran.
Kasatreskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa menyatakan, dari hasil penyelidikan di TKP, petugas mendapati pelaku dengan gelagat mencurigakan. Tak butuh waktu lama langsung dilakukan interogasi serta penggeledahan badan.
“Saat kami melakukan penggeledahan kami menemukan 1 buah dompet yang didalamnya berisi 4 paket klip plastik yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berbagai ukuran,” kata Yulianto, Kamis (19/1/2023).
Yulianto melanjutkan, petugas juga menemukan 1 bendel plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 2,7 juta. Saat ditanya oleh petugas kepolisian, AR mengaku uang itu merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ini mengaku sebelum kami lakukan penangkapan sempat melakukan transaksi sabu,” jelasnya.
Atas penemuan barang bukti itu, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Dari hasil penemuan barang bukti yang kami peroleh dari tangan tersangka sebanyak 4 paket saat di timbang bruto 1,89 gram, tersangka ini merupakan pemain lama yang sudah lama kami incar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara. (bs)