spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Minta Pergub Nomor 59 Tahun 2023 Dibatalkan

SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik diminta membatalkan dan menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 59 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah tidak berlaku.

Peraturan itu dinilai menghambat aliran bantuan dari Pemprov Kaltim ke masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD Kaltim.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, dalam interupsi yang disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim saat Rapat Paripurna Ke-45 DPRD Kaltim, Senin (27/11/2023).

“Meski di Pergub yang baru Nomor 59 Tahun 2023 sudah direvisi besaran satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim jadi Rp 1,5 miliar atau turun dari Rp 2,5 miliar, tetap saja menyulitkan mendistribusikan bantuan ke masyarakat,” kata Sarkowi.

Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-43 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua H Seno Aji, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat Melalui Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023 dan penyerahan hasil reses kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Baca Juga:   Ketua DPRD Ajak Masyarakat Berpartisipasi Dalam Pemilu 2024

Menurut Sarkowi, Pergub Nomor 59 Tahun 2023 cacat hukum, karena Pergub asalnya yakni Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dibuat sendiri oleh gubernur tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri. “Jadi dibatalkan saja,” katanya.

Disebutkan, Pergub tersebut menyulitkan anggota DPRD Kaltim memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim, karena satu paket kegiatan nilainya minimal harus Rp 1,5 miliar, padahal sesuai fakta di masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat minta bantuan nilainya kecil-kecil, bahkan ada yang minta dibawah Rp 100 juta.

“Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp 75 juta, ada yang minta bantuan posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta. Ada yang minta rehab langgar atau masjid. Kalau dipaksakan harus sesuai pergub yakni Rp 1,5 miliar tidak bisa,” kata Sarkowi yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara.

Sarkowi yang mantan wartawan ini mengungkapkan, anggota DPRD Kaltim sudah mengecek ke seluruh provinsi di Indonesia, tak ada  pergub seperti yang ada di Kaltim yang menyatukan nilai satu paket bankeu dari aspirasi anggota DPRD harus Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:   Ketua Komisi II Optimistis Mahakam Investment Forum Bisa Gaet Investor

“Yang diminta masyarakat hanya perbaikan kecil-kecil atas fasilitas publik di kampung mereka. Memang banyak permintaan tapi nilainya kecil-kecil, jadi tak bisa dipaksakan harus nilainya Rp 1,5 miliar. Makanya saya usul Pergub tersebut dibatalkan. Tidak diperlukan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat,,” ucapnya.

Menanggapi usulan Sarkowi, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, akan menginstruksikan Biro Hukum dan instansi terkait melakukan kajian kembali atas keberadaan Pergub Nomor 59 Tahun 2023.

“Kami minta waktu untuk melakukan telaahan kembali atas pergub tersebut. Tapi pada dasarnya kalau itu untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, peraturan apapun bisa direvisi,” janjinya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun juga menyampaikan Pergub Nomor 59 Tahun 2023 menjadi kendala bagi anggota DPRD Kaltim mewujudkan permintaan masyarakat sebab permintaan kelompok-kelompok masyarakat sangat banyak dan beragam, tapi nilainya kecil-kecil.

“Ada yang minta bantuan bibit tanaman perkebunan, hortikultura, dan ternak, tapi nilainya, meski digabung-gabung juga tidak sampai Rp 1,5 miliar,” ujarnya. (ADV/RP)

BERITA POPULER