PASER – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Eva Sanjaya mengingatkan, agar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilantik dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) dengan mengawal pembangunan di desa.
Sebelumnya, terdapat 12 anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilantik dan diambil sumpahnya pada 7 Maret 2023, oleh Sekretaris Daerah Paser, Katsul Wijaya, yang disaksikan Anggota DPRD Kabupaten Paser, Eva Sanjaya, beserta tamu undangan lainnya.
Anggota Komisi III ini mengatakan, dengan sinergi antara Pemdes, maka pembangunan desa akan sukses. Ia berpesan, agar BPD ikut mengawal aspirasi maayarakat guna kesejahteraan masyarakat di desa.
“Semoga BPD dapat bersinergi dengan pemerintah desa dalam proses pembangunan dan proses penggunaan anggaran desa. Dengan begitu, sehingga dapat terwujudnya desa yang maju dan masyarakatnya ikut sejahtera,” kata Eva, Rabu (8/3/2023).
Tak hanya itu, Eva juga berpesan agar semangat budaya gotong royong yang melibatkan masyarakat. Dengan tujuan, melibatkan masyarakat dalam proses dan pelaksanaan pembangunan hingga dapat merasakan hasil pembangunan.
“Tingkatkan sinergisitas dengan berbagai unsur, baik Kades, masyarakat desa maupun berbagai pihak yang peduli terhadap pembangunan desa,” imbuhnya.
Anggota BPD diharapkan dapat menjalankan fungsinya, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang tugas badan permusyawaratan desa. Diketahui, BPD memiliki fungsi membahas, menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades.
“Dengan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” tutup Eva. (bs)