spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Paser Mulai Bahas Penataan dan Pemberdayaan PKL

PASER – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) III DPRD Kabupaten Paser pada 21 Maret lalu telah berkunjung ke Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kunjungan kerja ini bertujuan menggali informasi dan referensi terkait penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Paser.

“Kunjungan ke DPPKUKM Provinsi Kaltim yang telah kami lakukan untuk menggali informasi dan bertukar referensi, guna menyelesaikan Raperda hingga dapat disosialisasikan ke masyarakat,” kata Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Paser, Lamaluddin, , Minggu (26/3/2023).

Lebih lanjut disampaikan, para pedagang mengeluhkan terkait penempatan lokasi untuk berjualan. Penetapan lokasi PKL kerap dikeluhkan yang sudah diatur lokasi dan tempatnya, termasuk dengan zonasi yang telah ditentukan. “Serta mempertanyakan terkait pemberlakuan surat izin,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPPKUKM Pemprov Kaltim Muhammad Sa’duddin mengatakan, PKL melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum lahan dan bangunan milik pemerintah.

“Itu harus dimasukan dalam zonasi yang sudah disediakan, disitulah tempat jual beli antara pedagang dengan konsumen agar tidak terjadi kesemewarutan tata kota,” jelasnya.

Baca Juga:   Perlu Penggunaan VAR, Iwan Setiawan Sebut Kualitas Wasit Memprihatinkan

Ia juga sangat mendukung Pansus III DPRD Paser dalam mengelola Raperda. Sebab Raperda yang akan dijadikan Perda mengatur zonasi untuk para pedagang guna ketertiban tata kota dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus dimiliki para pedagang.

Kepemilikan NIB bertujuan agar pedagang memiliki legalitas usaha dan bisa memudahkan pedagang menerima bantuan usaha. “Diharapkan dengan Raperda ini, masyarakat dapat meningkatkan pendapatan dan perekonomian UMKM dan PKL,” tutup Sa’duddin. (bs)

BERITA POPULER