spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Proyek Pembangunan Didenda Rp 400 Ribu Per Hari

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal memberi sanksi kepada kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser.

Sanksi yang diberikan berupa denda senilai Rp400 ribu per hari, sesuai dengan nilai kontrak masing-masing. Hal ini dilatarbelakangi adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor yang mengerjakan pembangunan.

Sejumlah pekerjaan yang mengalami keterlambatan itu antara lain penataan Tepian Kandilo dengan besaran anggaran mencapai Rp6,9 miliar dan pembangunan gedung PKK dengan anggaran mencapai Rp6,2 miliar.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUTR Kabupaten Paser, Asnawi menjelaskan meski mengenakan sanksi, namun Pemkab Paser juga masih memberikan waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

“Sanksi yang kami berikan berupa dendanya sekitar Rp 400 ribu per hari sesuai nilai kontrak dan progres,” ucap Asnawi, saat dihubungi Kamis (12/11/2023).

Waktu yang diberikan, lanjut Asnawi adalah selama 31 hari agar dimaksimalkan oleh kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan. Diketahui keduanya sama sama diberikaan sanksi.

Pihaknya berharap pekerjaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan. (bs)

Baca Juga:   Disperindagkop UKM Paser Rutin Pantau Kenaikan Harga

BERITA POPULER